Hak Pengelolaan

Pada majalah Rumahku edisi terdahulu, Mas Indro pernah menyinggung mengenai Hak Pengelolaan. Saya ingin mengetahui sebenarnya apa itu Hak Pengelolaan dan peraturan apa saja yang terkait dengannya?

     Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah yang dikuasai negara (Pihak Pertama) yang diberikan kepada suatu badan hukum pemerintah atau pemerintah daerah (Pihak Kedua) dan memiliki wewenang untuk merencanakan penggunaan da pemanfaatan tanah tersebut, dapat digunakan untuk diri sendiri, atau menyerahkan bagian-bagian dari tanah yang merupakan haknya kepada Pihak Ketiga (badan hukum non pemerintah) menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemegang hak tersebut dengan ketentuan bahwa pemberian hak kepada pihak ketiga itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas tanah. Hak Pengelolaan pertama kali pada Peraturan Menteri Agraria No. 9/1965, Pasal 2 yang menyatakan bahwa :

     Jika tanah negara selain dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan instansi-instansi itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut di atas dikonversi menjadi hak pengelolaan, berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan instansi yang bersangkutan’ Berdasarkan pasal tersebut, jangka waktu Hak Pengelolaan menjadi tidak ada batas waktu selama tanah tersebut digunakan. Berdasarkan Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 9 Tahun 1999, hak pengelolaan dapat diberikan kepada:
a. Instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
d. PT Persero
e. Badan Otorita
f. Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah

 

     Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1/1977, untuk bagian-bagian dari tanah yang diserahkan kepada Pihak Ketiga, dapat diberikan Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai, sesuai dengan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang telah dipersiapkan. Jangka waktu hak-hak tersebut mengacu kepada UUPA. Namun hubungan hukum pemegang Hak Pengelolaan tidak menjadi hapus dengan diterbitkannya hakhak lain tersebut. Hubungan hukum antara pemegang Hak Pengelolaan denga Pihak Ketiga ditetapkan dalam Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (SPPT). Dalam praktek, SPPT dapat juga disebut perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah.