Meminimalisasi Risiko dalam Perumahan

Banyak risiko yang bisa kita petik dan alami dalam pengawasan perumahan. Misalnya, risiko bencana, kebakaran dan hal lainnya. Namun, hal yang paling sepele timbul dalam perkara perumahan adalah risiko kebakaran. Kebakaran diakui sebagai masalah yang kerap terjadi dalam perumahan.
Ambil contoh data tahun 2009 dari Dinas Pemadam Kebakaran, tercatat bahwa kebakaran yang terjadi di DKI Jakarta mengalami total kerugian mencapai Rp 83,32 miliar. Data lebih lanjut menyebutkan bahwa pemicu kebakaran-kebakaran tersebut antara lain disebabkan oleh korsleting arus pendek listrik. Faktor ini masih menjadi faktor tertinggi penyebab terjadinya kebakaran yakni sekitar 191 kasus dari total 316 kasus kebakaran. Sementara penyebab lainnya diikuti rokok 8 kasus, ledakan kompor 34 kasus. Dan, Jakarta Selatan menjadi penghuni terbesar dari kasus kebakaran di Jakarta yakni 76 kasus.
    Artinya, ada pelajaran yang sepatutnya kita ambil dari data tersebut. Bahwa kebanyakan kebakaran dipicu oleh sebab yang sepele dan berada di dalam rumah. Karena itu, sebaiknya kita wajib meminimalkan risiko kebakaran khususnya di rumah.

Identifikasi Risiko
    Lalu bagaimana caranya?. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya risiko itu sendiri. Salah satunya yakni dengan menggunakan sistem manajemen risiko yang biasa diterapkan dalam bisnis.
Manajemen risiko sejatinya adalah bagaimana mengidentifikasi risiko, menghilangkan risiko, dan mengurangi kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat risiko. Dengan manajemen risiko, kita dapat menghindari, mengontrol, menerima, dan mentransfer risiko.
    Nah, didalam manajemen risiko sendiri, dikenal istilah risiko operasional. Risiko ini merupakan risiko yang berkaitan dengan operasional bisnis dan dapat berasal dari risiko kegagalan operasional atau risiko operasional intern yang bersumber dari orang atau sumber daya manusia, serta proses dan teknologi.
    Kemudian risiko strategis operasional atau risiko operasional ekstern seperti halnya yang berasal dari politik, pajak, regulasi, masyarakat dan kompetisi. Komponen ini dapat muncul akibat dari gempa bumi dan faktor-faktor lain seperti faktor di luar kendali perusahaan.
    Sementara faktor-faktor lain yang timbul akibat hal-hal diluar kendali perusahan antara lain kebakaran, terorisme, sabotase, banjir, cuaca, dan bencana alam. Semua faktor ini dapat menimbulkan potensi risiko atau potensi kerugian finansial maupun non finansial. “Pendeknya, risiko kebakaran seperti yang terjadi di beberapa pemukiman merupakan salah satu bentuk dari risiko operasional,” kata Paul Sutaryono praktisi asuransi kebakaran.

Sumber Potensi
    Lalu apa kaitannya manajemen risiko dengan kita sebagai pemilik rumah?. Sebagai pemilik rumah, baik yang menggunakan fasilitas KPR maupun bukan dalam pembeliannya, pada dasarnya memiliki potensi risiko atau potensi kerugian. Risiko yang timbul ketika memiliki dan menghuni rumah adalah risiko kebakaran.
    Potensi risiko ini bisa berasal dari pemilik atau penghuni rumah sendiri. Misalnya, sang penghuni kurang hati-hati dalam menjaga dan memelihara rumah. Kemudian tetangga, dalam arti ketika kita sudah sangat  berhati-hati dalam memelihara rumah, namun tetangga ternyata tidak, sehingga terjadi kebakaran yang dapat mengancam rumah yang dihuni. Kemudian faktor lainnya adalah eksternal di luar kendali penghuni rumah seperti halnya rumah terbakar karena terkena petir.

Mitigasi Risiko

    Oleh karenanya, meski beragam potensi yang dapat ditimbulkan -namun sesungguhnya segala risiko tersebut dapat diminimalkan. Demikian juga risiko-risiko yang bisa muncul ketika memiliki atau menghuni rumah. “Yakni, dengan meminimalisasi atau memitigasi sumber petaka tersebut,” ungkap Paul.
    Lebih lanjut Paul menyebutkan risiko yang dapat dimitigasi seperti potensi kebakaran sudah tentu harus dikurangi seoptimal mungkin. Selama ini sangat jarang rumah hunian diluar fasilitas KPR dilindungi dengan asuransi kebakaran. “Salah satu kiat untuk mengurangi potensi kerugian akibat kebakaran adalah dengan membeli polis asuransi kebakaran,” tuturnya.
    Akan tetapi pemilik rumah jarang memperhatikan hal ini. Ada yang sudah mengetahui namun tidak peduli. Ada juga yang memang tidak tahu sama sekali tentang polis asuransi kebakaran.
    “Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa asuransi kebakaran untuk rumah KPR biasanya tidak sebesar nilai jual rumah bersangkutan,” tukasnya.
Hal lainnya adalah memitigasi potensi kerusakan instalasi listrik. Karena banyak pemilik atau penghuni rumah tidak begitu memperhatikan instalasi listrik. Sejak awal pembangunan rumah sampai dengan renovasi yang kesekian kali, hal instalasi listrik hampir jarang disentuh.
    Padahal memperhatikan instalasi listrik bisa dimulai dengan mengecek kondisi kabel, meliputi pembungkus dan rumah kabelnya. Sebab, kabel merupakan objek yang sering diincar oleh tikus. Bila kabel-kabel sudah digerogoti tikus maka hal ini bisa berorientasi menimbulkan risiko. Oleh karena itu, sekalipun kita sudah melindungi rumah dengan asuransi, tidak ada salahnya kita juga mulai memperhatikan instalasi listrik. Pemantauan instalasi listrik sebaiknya dilakukan setiap tahun. Pemantauan semacam itu akan sedikit banyak mengingatkan bahwa kita senantiasa hidup dengan risiko yang melekat.
    Jadi, dengan menerapkan manajemen risiko-sekecil apapun-diharapkan kita dapat mengurangi risiko yang ada disekitar kita sehingga rumah akan menjadi hunian yang dapat memberikan ketenangan. Rumah bukan hanya sekedar tempat berteduh namun juga merupakan istana yang sejuk sehingga membuat betah penghuni. Setuju!