Kembalikan Fungsi UTAMA RUMAH
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Rabu, 28 September 2011 07:00
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 3064
- 28 Sep
Membuka usaha di rumah atau mencari pekerjaan lagi? Kebimbangannya pun pupus setelah ia berkonsultasi dengan beberapa rekannya –serta mengambil keputusan untuk membuka usaha pencucian baju atau laundry di rumah. Namun,Ardian sedikit skeptis karena teringat pada peraturan yang diberikan oleh pengembang mengenai tata tertib penggunaan bangunan di perumahannya. Karena pengembang melarang warganya yang tinggal di perumahan itu untukmengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha.
Namun, meski agak ragu, Ardian tetap berkeinginan untuk menanyakan kepada pengembangnya, sejauh mana batasan larangan tersebut berlaku. Hebatnya, ia memperoleh informasi bahwa larangan itu hanya ditujukan bagi bangunan yang semula merupakan tempat tinggal tapi berubah total menjadi tempat usaha atau kantor. Dengan demikian jika usaha yang dijalankan dalam skala kecil –misalnya warung atau laundry –tak dilarang. Ardianpun sedikit berlega hati, karena usaha yang akan dirintisnya tidak mendapat halangan dari pihak pengembang selaku pengelola lingkungan perumahan.
Potret Ardian diatas tentu menggambarkan bahwa membuka usaha di rumah tak semudah yang dibayangkan. Ttidak hanya mendapatkan ijin dari pemerintah daerah (pemda) setempat, ijin dari pengembang pun juga harus ada jika perumahan itu belum diserahkan kepada warga atau pemda. Nah, kemungkinan beberapa dari Anda juga pernah berkeinginan membuka usaha di rumah, tetapi tidak diijinkan oleh pihak pengembang dengan berbagai alasan. Namun, ada juga pengembang yang tidak memberlakukan aturan itu secara ketat seperti yang dialami oleh Ardian.
Membuka tempat usaha di rumah sekarang ini banyak dilakukan oleh penghuni di beberapa perumahan, baik perumahan kelas atas ataupun kelas bawah. Ambil contoh, perumahan di daerah Jakarta Utara yang notabene merupakan daerah kelas atas (elit) ini, sekarang sudah banyak yang beralih fungsi menjadi tempat usaha seperti rumah makan dan taman kanak-kanak. Semakin banyaknya tempat usaha tersebut, membuat kawasan itu seakan-akan belum ditata maksimal. Masterplan yang dibuat oleh pengembang yang pada awalnya memposisikan area tersebut sebagai rumah tinggal, ‘dirusak’ oleh warganya sendiri.
Dasar Hukum
Sejatinya para pengembang yang melarang rumah-rumahnya untuk dijadikan tempat usaha ada dasar hukumnya. Ada beberapa peraturan yang menjadi pegangan, khususnya bagi pengembang yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya. “Peraturan yang dibuat oleh pemerintah Daerah DKI Jakarta pada dasarnya untuk mengatur peruntukan fungsi rumah. Peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Ttinggal untuk Kantor atau Ttempat Usaha,” kata Dewantoro praktisi hukum properti. Ttak hanya itu, menurut Dewantoro masih ada peraturan lainnya untuk menyempurnakan pelaksanaan Gubernur DKI Jakarta No 203 itu yakni Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 135 Ttahun 1988 tersebut, berisi larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor ataupun tempat usaha.
Selain itu juga instruksi untuk tidak memberikan ijin perpanjangan untuk kantor atau tempat usaha yang sudah berada di daerah pemukiman atau hunian. Melalui instruksi ini, Pemda juga memberikan peringatan terakhir bagi pemilik usaha atau kantor tersebut untuk mengalihkan lokasi usahanya ke tempat yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melihat berbagai peraturan yang ada, ada beberapa pengembang yang secara tegas mengadopsi aturan ini. Walaupun bentuk usahanya kecil, seperti membuka warung kelontong yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok rumah tangga, ada pengembang yang tetap melarangnya. “Mengubah bentuk bangunan saja dilarang, apalagi menambah fungsi bangunan menjadi tempat usaha,” ujar salah seorang warga di daerah Depok yang enggan disebut namanya.
Pengembang yang tetap mempertahankan fungsi rumah sebagai hunian mempunyai berbagai alasan mendasar. Seperti halnya perumahan yang berada di kawasan BSD. Menurut Eddy, product development Bumi Serpong Damai, Ttangerang, untuk kawasan rumah yang berada di cluster, warga diminta untuk tidak mengubah rumahnya menjadi tempat usaha. Alasannya, dikhawatirkan akan membuat tempat usaha tersebut ramai sehingga membuat ketenangan dan kenyamanan warga yang lain terganggu.
Sejatinya, alasan paling utama larangan tersebut adalah pemukiman atau perumahan menjadi tidak teratur. Bisa dibayangkan jika semua rumah membuka usaha, lingkungan di sekitarnya pasti akan terlihat berantakan alias tidak sedap dipandang. Padahal, awalnya jika tidak ada penambahan atau perubahan fungsi rumah, hunian di perumahan akan tertata dengan rapi sehingga selain warga yang tinggal, tamu yang berkunjung akan merasa betah, dan serasa tinggal di rumah sendiri.
Pertimbangkan dengan Tepat
Jika ditelisik dari maknanya, rumah merupakan bangunan yang mempunyai fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Sedangkan perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Sehingga pemilik rumah harus sadar jika fungsi utama rumah adalah tempat tinggal. Ttak hanya itu, jika pemilik rumah berkeinginan membuka usaha dengan skala yang besar dan dekat dengan rumah, ada juga beberapa pengembang menyediakan tempat usaha seperti ruko misalnya. “Jika warga ingin membuka usaha dengan skala besar, sudah ada tempatnya,” ujar salah seorang pengembang di Depok.
Nah, jika Anda juga berencana untuk membuka usaha di rumah, sebaiknya pertimbangkan baik-baik keputusan Anda agar tetangga pun tak merasa keberatan. Rumahku Edisi 44 OK.indd 63 12/26/2009 8:17:23 AM