Condotel, Leasehold & Freehold
- Kategori Induk: PROPERTY & REFERENSI BISNIS
- Diperbarui: Senin, 26 Oktober 2015 08:53
- Ditayangkan: Selasa, 31 Agustus 2010 18:41
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 18677
- 31 Agu

umumnya terdapat di kota-kota besar dan daerah resort seperti di Bali. Hotel ini memiliki unit-unit kondominium yang memungkinkan seseorang untuk memiliki tempat liburan yang full-service. Ketika pemilik kondominium tidak menggunakan unit ini, mereka dapat memanfaatkan hasil pemasaran dan manajemen yang dilakukan oleh jaringan hotel untuk menyewa dan mengelola unit-unit kondominium itu seperti layaknya kamar hotel.
Hal yang menjadi faktor yang menguntungkan bagi pemilik kondominium adalah adanya kontribusi bagi hasil dari pendapatan sewa. Pendapatan sewa tersebut juga dibutuhkan perusahaan manajemen, untuk keperluan pemasaran, biaya operasional dan perawatan fasilitas seperti kolam renang dan sebagainya; termasuk FF&E (fixture, furniture and equipment – perlengkapan, perabotan dan peralatan). Bagi hasil untuk pemilik biasanya tidak dibayar di muka, tapi di akhir periode tahunan. Bagi hasil antara pemilik dan manajemen perusahaan bervariasi untuk setiap proyek condotel, namun dengan adanya persaingan antara proyek sejenis, investor dapat memilih unit condotel yang paling menguntungkan. Umumnya tingkat kembalian (yield) dari condotel antara 10%-15% per-tahun ditambah hak menginap selama lebih kurang 21 hari dalam setahun.
Kemudian mengenai leasehold dan freehold, sebenarnya istilah ini di adopsi dari jenis hak yang ada luar negeri, secara singkat dapat saya uraikan sebagai berikut: Leasehold adalah bentuk kepemilikan properti di mana satu pihak membeli hak untuk menempati tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu tertentu (jangka waktunya relatif panjang). Leasehold sebagai dokumen legalitas (hak) dapat diperjualbelikan di pasar terbuka. Leasehold berbeda dengan freehold dimana kepemilikan properti dimiliki untuk jangka waktu yang tak terbatas, dan juga berbeda dari persewaan dari properti secara berkala seperti mingguan, bulanan atau tahunan.
Sampai akhir masa leasehold, pemilik leasehold mempunyai hak untuk memperpanjang masa penyewaannya dengan membayar kompensasi. Jadi sebenarnya leasehold sudah diadopsi pada hak-hak tanah yang ada di Indonesia, seperti sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dengan masa hak 30 tahun atau sertifikat Hak Pakai dengan masa hak 20 tahun, dan sertifikat lainnya yang mempunyai batasan waktu. Untuk kepemilikan oleh perusahaan atau orang asing misalnya, digunakan jenis kepemilikan ini (leasehold).
Freehold adalah kepemilikan properti atas tanah dan semua struktur tak bergerak yang melekat pada tanah tersebut. Ini adalah kebalikan dari leasehold. Properti yang dimiliki meliputi tanah dan yang melekat pada tanah seperti: bangunan, pohon, atau sumber daya bawah tanah, tetapi tidak hal-hal seperti kendaraan atau ternak (yang bergerak); dan kepemilikannya tidak ada batas waktu. Di Indonesia dikenal sebagai Hak Milik. Kalau Pak Kadek ingin ber-investasi kedua jenis properti ini memiliki prospek yang sangat baik, terutama di Bali. Terimakasih.